xSistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.

Kebijakan Mutu Universitas Wiralodra

Garis besar pengimplementasian SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra

Standar Mutu Universitas Wiralodra

Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra

Manual Mutu Universitas Wiralodra

Petunjuk teknis tentang prosedur Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti

Formulir Mutu Universitas Wiralodra

Kumpulan formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti

Terminologi

  • Standar Nasional Pendidikan

    Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

  • Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra, yang meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dan Standar Internal.

  • Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra dalam bidang pendidikan, yang meliputi: (1) Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Isi Pembelajaran, (3) Standar Proses Pembelajaran, (4) Standar Penilaian Pembelajaran, (5) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, (6) Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, (7) Standar Pengelolaan Pembelajaran, (8) Standar Pembiayaan Pembelajaran.

  • Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra dalam bidang penelitian, yang meliputi: (1) Standar Hasil Penelitian, (2) Standar Isi Penelitian, (3) Standar Proses Penelitian, (4) Standar Penilaian Penelitian, (5) Standar Peneliti, (6) Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, (7) Standar Pengelolaan Penelitian, (8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.

  • Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, yang meliputi: (1) Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, (2) Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat, (3) Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat, (4) Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat, (5) Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, (6) Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat, (7) Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat, (8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.

  • Kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wiralodra di luar bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang meliputi: (1) Standar Visi Misi, (2) Standar Kerjasama, (3) Standar Kemahasiswaan.